Pages

Monday, May 9, 2016

struktur organisasi

a. Pimpinan Saka Bakti Husada adalah badan kelengkapan kwartir yang bertugas memberikan bimbingan organisatoris, teknis, bantuan fasilitas atau dukungan lainnya kepada Saka Bakti Husada.
b. Unsur Pimpinan Saka Bakti Husada:
1) Pimpinan Saka Bakti Husada terdiri atas unsur Gerakan Pramuka (Andalan, Staf, Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega), pejabat-pejabat pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat di bidang kesehatan dengan jumlah anggota disesuaikan dengan kebutuhan.
2) Susunan Pimpinan Saka Bakti Husada adalah sebagai berikut:
a) Penasihat.
b) Pengurus, yang terdiri atas:
(1) Ketua.
(2) Wakil ketua.
(3) Sekretaris.
(4) Bendahara.
(5) Anggota.
c) Bila dipandang perlu Ketua Pimpinan Saka Bakti Husada dapat menunjuk beberapa anggota Pimpinan Saka Bakti Husada sebagai Pelaksana Harian.
3) Ketua Pimpinan Saka Bakti Husada secara ex-officio menjadi andalan di kwartirnya.
4) Masa Bakti Pimpinan Saka Bakti Husada sesuai dengan masa bakti kwartirnya.
c. Tingkat Pimpinan Saka Bakti Husada
1) Di tingkat Pusat dibentuk Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional.
2) Di tingkat Provinsi dibentuk Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Daerah.
  3) Di tingkat Kabupaten/Kota dibentuk Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Cabang.
2. Pamong Saka Bakti Husada.
a. Pamong Saka Bakti Husada adalah Pembina Pramuka, terutama Pembina Pramuka Penegak/Pandega atau anggota dewasa lainnya yang memiliki minat dalam bidang kesehatan.
b. Apabila dalam Saka Bakti Husada ada beberapa orang Pamong Saka Bakti Husada, maka dipilih salah seorang sebagai koordinatornya.
c. Masa bakti Pamong Saka Bakti Husada 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
d. Pamong Saka Bakti Husada secara ex-officio menjadi anggota Mabi Saka Bakti Husada.
e. Pamong Saka Bakti Husada berhenti karena:
1) Berakhir masa baktinya.
2) Atas permintaan sendiri.
3) Diberhentikan.
4) Meninggal dunia.
f. Syarat-syarat Pamong Saka Bakti Husada.
1) Sehat mental dan fisiknya.
2) Pembina Pramuka golongan Penegak/Pandega atau anggota dewasa lainnya yang telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) serta bersedia mengikuti Kursus Pamong Saka Bakti Husada, selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah dikukuhkan.
3) Bersedia menjadi Pamong dan memiliki minat dan pengetahuan serta keterampilan dalam suatu bidang yang sesuai dengan krida Saka Bakti Husada.
3. Instruktur Saka Bakti Husada
a. Instruktur Saka Bakti Husada adalah seseorang yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan, keterampilan dan keahlian khusus atau pengalaman di bidang kesehatan yang sanggup dan bersedia membantu Pamong Saka Bakti Husada untuk mendidik dan melatih para anggota Saka Bakti Husada dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan.
b. Masa bakti Instruktur Saka Bakti Husada 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
c. Instruktur Saka Bakti Husada berhenti karena:
1) Berakhir masa baktinya
2) Atas permintaan sendiri
3) Diberhentikan.
4) Meninggal dunia.
d. Syarat-syarat Instruktur Saka Bakti Husada:
1) Memiliki pengetahuan, keterampilan, keahlian dan pengalaman tertentu yang diperlukan untu kegiatan Saka Bakti Husada.
2) Bersedia secara sukarela menjadi Instruktur Saka Bakti Husada disertai dengan penuh tanggung jawab.
3) Bersedia membantu Pamong Saka Bakti Husada dalam membina pengembangan Saka Bakti Husada.
4) Bersedia mengikuti Orientasi Kepramukaan.
4. Majelis Pembimbing Saka Bakti Husada
a. Majelis Pembimbing (Mabi Saka) Bakti Husada adalah suatu badan yang terdiri dari para pejabat instansi pemerintah dan tokoh masyarakat di bidang kesehatan yang memberikan bimbingan, dukungan dan bantuan moral, material, dan finansial untuk pembinaan Saka Bakti Husada.
b. Masa bakti Mabi Saka Bakti Husada sesuai dengan masa bakti kwartirnya
c. Susunan Mabi Saka Bakti Husada terdiri atas:
1) Seorang Ketua.
2) Seorang Sekretaris.
3) Seorang Ketua Harian.
4) Beberapa orang anggota.
d. Ketua Mabi Saka Bakti Husada tingkat Nasional dijabat oleh Menteri Kesehatan, Ketua Mabi Saka Bakti Husada tingkat daerah dan cabang dijabat oleh Pimpinan Instansi Kesehatan setempat.
e. Majelis Pembimbing Saka Bakti Husada menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
5. Dewan Saka Bakti Husada
a. Susunan dan fungsi:
1) Dewan Saka Bakti Husada terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara dan beberapa anggota yang berasal dari anggota Saka Bakti Husada dan dipilih oleh anggota Saka Bakti Husada melalui Musyawarah Saka Bakti Husada.
2) Pada hakekatnya fungsi Dewan Saka Bakti Husada sama dengan Dewan Ambalan Penegak atau Dewan Racana Pandega.
3) Dewan Saka Bakti Husada bertanggungjawab atas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Saka Bakti Husada sehari-hari.
4) Masa bakti Dewan Saka Bakti Husada 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti    berikutnya, sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) kali masa bakti.
b. Syarat-syarat keanggotaan Dewan Saka Bakti Husada:
1) Memenuhi syarat-syarat anggota Saka Bakti Husada.
2) Sedikitnya telah aktif dalam Saka Bakti Husada selama 6 (enam) bulan.
3) Memiliki bakat kepemimpinan yang baik dan pengetahuan serta pengalaman yang memadai untuk tugasnya sebagai Dewan Saka.

No comments:

Post a Comment