a. Pimpinan Saka Bakti Husada adalah badan kelengkapan kwartir
yang bertugas memberikan bimbingan organisatoris, teknis, bantuan fasilitas
atau dukungan lainnya kepada Saka Bakti Husada.
b. Unsur Pimpinan Saka Bakti Husada:
1) Pimpinan Saka Bakti Husada terdiri atas unsur Gerakan Pramuka
(Andalan, Staf, Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega),
pejabat-pejabat pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat di bidang kesehatan
dengan jumlah anggota disesuaikan dengan kebutuhan.
2) Susunan Pimpinan Saka Bakti Husada adalah sebagai berikut:
a) Penasihat.
b) Pengurus, yang terdiri atas:
(1) Ketua.
(2) Wakil ketua.
(3) Sekretaris.
(4) Bendahara.
(5) Anggota.
c) Bila dipandang perlu Ketua Pimpinan Saka Bakti Husada dapat
menunjuk beberapa anggota Pimpinan Saka Bakti Husada sebagai Pelaksana Harian.
3) Ketua Pimpinan Saka Bakti Husada secara ex-officio menjadi
andalan di kwartirnya.
4) Masa Bakti Pimpinan Saka Bakti Husada sesuai dengan masa bakti
kwartirnya.
c. Tingkat Pimpinan Saka Bakti Husada
1) Di tingkat Pusat dibentuk Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat
Nasional.
2) Di tingkat Provinsi dibentuk Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat
Daerah.
3) Di tingkat Kabupaten/Kota dibentuk
Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Cabang.
2. Pamong Saka Bakti Husada.
a. Pamong Saka Bakti Husada adalah Pembina Pramuka, terutama
Pembina Pramuka Penegak/Pandega atau anggota dewasa lainnya yang memiliki minat
dalam bidang kesehatan.
b. Apabila dalam Saka Bakti Husada ada beberapa orang Pamong Saka
Bakti Husada, maka dipilih salah seorang sebagai koordinatornya.
c. Masa bakti Pamong Saka Bakti Husada 3 (tiga) tahun dan dapat
diangkat kembali.
d. Pamong Saka Bakti Husada secara ex-officio menjadi
anggota Mabi Saka Bakti Husada.
e. Pamong Saka Bakti Husada berhenti karena:
1) Berakhir masa baktinya.
2) Atas permintaan sendiri.
3) Diberhentikan.
4) Meninggal dunia.
f. Syarat-syarat Pamong Saka Bakti Husada.
1) Sehat mental dan fisiknya.
2) Pembina Pramuka golongan Penegak/Pandega atau anggota dewasa
lainnya yang telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) serta
bersedia mengikuti Kursus Pamong Saka Bakti Husada, selambat-lambatnya 1 (satu)
tahun setelah dikukuhkan.
3) Bersedia menjadi Pamong dan memiliki minat dan pengetahuan
serta keterampilan dalam suatu bidang yang sesuai dengan krida Saka Bakti
Husada.
3. Instruktur Saka Bakti Husada
a. Instruktur Saka Bakti Husada adalah seseorang yang mempunyai
kemampuan dan pengetahuan, keterampilan dan keahlian khusus atau pengalaman di
bidang kesehatan yang sanggup dan bersedia membantu Pamong Saka Bakti Husada
untuk mendidik dan melatih para anggota Saka Bakti Husada dalam meningkatkan
kemampuan dan keterampilan.
b. Masa bakti Instruktur Saka Bakti Husada 3 (tiga) tahun dan dapat
diangkat kembali.
c. Instruktur Saka Bakti Husada berhenti karena:
1) Berakhir masa baktinya
2) Atas permintaan sendiri
3) Diberhentikan.
4) Meninggal dunia.
d. Syarat-syarat Instruktur Saka Bakti Husada:
1) Memiliki pengetahuan, keterampilan, keahlian dan pengalaman
tertentu yang diperlukan untu kegiatan Saka Bakti Husada.
2) Bersedia secara sukarela menjadi Instruktur Saka Bakti Husada
disertai dengan penuh tanggung jawab.
3) Bersedia membantu Pamong Saka Bakti Husada dalam membina
pengembangan Saka Bakti Husada.
4) Bersedia mengikuti Orientasi Kepramukaan.
4. Majelis Pembimbing Saka Bakti Husada
a. Majelis Pembimbing (Mabi Saka) Bakti Husada adalah suatu badan
yang terdiri dari para pejabat instansi pemerintah dan tokoh masyarakat di
bidang kesehatan yang memberikan bimbingan, dukungan dan bantuan moral,
material, dan finansial untuk pembinaan Saka Bakti Husada.
b. Masa bakti Mabi Saka Bakti Husada sesuai dengan masa bakti
kwartirnya
c. Susunan Mabi Saka Bakti Husada terdiri atas:
1) Seorang Ketua.
2) Seorang Sekretaris.
3) Seorang Ketua Harian.
4) Beberapa orang anggota.
d. Ketua Mabi Saka Bakti Husada tingkat Nasional dijabat oleh
Menteri Kesehatan, Ketua Mabi Saka Bakti Husada tingkat daerah dan cabang
dijabat oleh Pimpinan Instansi Kesehatan setempat.
e. Majelis Pembimbing Saka Bakti Husada menyelenggarakan rapat
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
5. Dewan Saka Bakti Husada
a. Susunan dan fungsi:
1) Dewan Saka Bakti Husada terdiri atas ketua, sekretaris,
bendahara dan beberapa anggota yang berasal dari anggota Saka Bakti Husada dan
dipilih oleh anggota Saka Bakti Husada melalui Musyawarah Saka Bakti Husada.
2) Pada hakekatnya fungsi Dewan Saka Bakti Husada sama dengan
Dewan Ambalan Penegak atau Dewan Racana Pandega.
3) Dewan Saka Bakti Husada bertanggungjawab atas perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan Saka Bakti Husada sehari-hari.
4) Masa bakti Dewan Saka Bakti Husada 2 (dua) tahun dan dapat
dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya,
sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) kali masa bakti.
b. Syarat-syarat keanggotaan Dewan Saka Bakti Husada:
1) Memenuhi syarat-syarat anggota Saka Bakti Husada.
2) Sedikitnya telah aktif dalam Saka Bakti Husada selama 6 (enam)
bulan.
3) Memiliki bakat kepemimpinan yang baik dan pengetahuan serta
pengalaman yang memadai untuk tugasnya sebagai Dewan Saka.
No comments:
Post a Comment