Tanda Jabatan Saka Bakti Husada adalah tanda pengenal yang
menunjukan jabatan dan tanggung jawab seseorang dalam lingkungan Saka Bakti
Husada.
a. Bentuk, Warna dan Isi
1) Tanda Dewan Saka Bakti Husada berbentuk roda gigi dengan 10
buah roda gigi dengan warna dasar biru dan dikelilingi warna kuning emas,
ditengahnya terdapat gambar lambang kesehatan di dalam lingkaran oval berwarna
kuning kecokelatan.
2) Tanda Pimpinan Saka Bakti Husada berbentuk lingkaran dengan
sinar berpancar dari pusat menuju keluar. Pada bagian tengah terdapat lambang
kesehatan dalam lingkaran oval warna kuning emas dengan bagian dalam dari
lingkaran luar bertuliskan “GERAKAN PRAMUKA” dan gambar tunas kelapa. Warna
dasar tanda jabatan masing-masing tingkat sebagai berikut:
a) Nasional warna kuning.
b) Daerah warna merah.
c) Cabang warna hijau.
b. Pemakaian
1) Tanda jabatan dipakai tepat di tengah saku kanan baju seragam
Pramuka putra, atau di dada kira-kira di tempat yang sama pada baju seragam
Pramuka putri.
2) Tanda jabatan dipakai selama yang bersangkutan melakukan tugas
sesuai dengan tanda jabatan tersebut.
3)
Bila yang bersangkutan berhenti dari jabatan yang diberikan kepadanya, maka
tanda jabatan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi, dan tidak dibenarkan
dipakai pada pakaian seragam Pramuka.
Sumber : PP Saka Bakti Husada SK No. 154 Tahun 2011
No comments:
Post a Comment