Pages

Wednesday, May 11, 2016

Penggolongan Obat

1. Obat Bebas

Obat bebas adalah obat yang dapat dibeli tanpa harus menggunakan resep dokter. Bisa dibeli di apotek atau toko obat berizin atau  biasanya bisa juga dibeli di warung. Ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitamObat ini mengandung zat aktif yang relatif aman, oleh karena itu penggunaannya tak perlu pengawasan dari dokter.Walaupun obat ini bisa dibeli tanpa resep dokter,t etapi pada penggunaannya tetap harus mengikuti dosis yang tertera pada kemasan agar memiliki efek terapi yang di inginkan.Yang biasanya termasuk kategori obat bebas antara lain analgetik (Parasetamol dll), Vitamin & Mineral (B-Komplex dll).
 
2. Obat Bebas Terbatas
 
Obat bebas terbatas yaitu obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek, tanpa resep dokter, memakai tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam. Contohnya, obat anti mabuk (Antimo), anti flu (Noza). Pada kemasan obat seperti ini biasanya tertera peringatan yang bertanda kotak kecil berdasar warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut :
·         P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
·    P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
·         P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
·         P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
·         P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan
Memang, dalam keadaaan dan batas-batas tertentu; sakit yang ringan masih dibenarkan untuk melakukan pengobatan sendiri, yang tentunya juga obat yang dipergunakan adalah golongan obat bebas dan bebas terbatas yang dengan mudah diperoleh masyarakat. Namun apabila kondisi penyakit semakin serius sebaiknya memeriksakan ke dokter.
Dianjurkan untuk tidak sekali-kalipun melakukan uji coba obat sendiri terhadap obat-obat yang seharusnya diperoleh dengan mempergunakan resep dokter.
3. Obat Keras
 Obat keras yaitu obat berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter,memakai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini adalah antibiotik (tetrasiklin, penisilin, dan sebagainya), serta obat-obatan yang mengandung hormon (obat kencing manis, obat penenang, dan lain-lain). Obat-obat ini berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit atau menyebabkan mematikan.
 
 
4. Psikotropika Dan Narkotika
Obat-obat ini sama dengan narkoba yang kita kenal dapat menimbulkan ketagihan dengan segala konsekuensi yang sudah kita tahu.Karena itu, obat-obat ini mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh Pemerintah dan hanya boleh diserahakan oleh apotek atas resep dokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya pada pemerintah. Apabila menggunakan obat-obatan yang dengan mudah diperoleh tanpa menggunakan resep dokter atau yang dikenal dengan Golongan Obat Bebas dan Golongan Obat Bebas Terbatas, selain meyakini bahwa obat tersebut telah memiliki izin beredar dengan pencantuman nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Departemen Kesehatan, terdapat hal- hal yang perlu diperhatikan, diantaranya: Kondisi obat apakah masih baik atau sudak rusak, Perhatikan tanggal kadaluawarsa (masa berlaku) obat, membaca dan mengikuti keterangan atau informasi yang tercantum pada kemasan obat atau pada brosur / selebaran yang menyertai obat yang berisi tentang indikasi (merupakan petunjuk kegunaan obat dalam pengobatan), kontra-indikasi (yaitu petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan), efek samping (yaitu efek yang timbul, yang bukan efek yang diinginkan), dosis obat (takaran pemakaian obat), cara penyimpanan obat, dan informasi tentang interaksi obat dengan obat lain yang digunakan dan dengan makanan yang dimakan.
5. Jamu 
 Jamu adalah obat bahan alam yang sediaannya masih berupa simplisia sederhana. Khasiat dan keamanannya baru terbukti secara empiris berdasarkan pengalaman turun temurun (Trubus, Vol.8). Sebuah ramuan disebut jamu jika telah digunakan masyarakat melewati 3 generasi. Artinya bila umur satu generasi rata-rata 60 tahun, sebuah ramuan disebut jamu jika bertahan minimal 180 tahun. 
Jamu harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu:
  • Aman
  • Klaim khasiat berdasarkan data empiris (pengalaman)
  • Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
 
6. OHT (Obat Herbal Terstandar)
 
Herbal Terstandar adalah suatu sediaan yang sudah berbentuk ekstrak dengan bahan dan proses pembuatan yang terstandarisasi. Herbal terstandar juga harus melewati uji praklinis seperti uji toksisitas, kisaran dosis, farmakologi, dan teratogenik (Trubus, Vol.8). Inilah beberapa kriteria OHT, yang dibaca sekilas hampir mirip fitofarmaka. yaitu:
  • Aman
  • Klaim khasiat secara ilmiah, melalui uji pra-klinik
  • Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
  • Telah dilakukan standardisasi terhadap bahanbakuyang digunakan dalam produk jadi.
Di Indonesia sendiri, telah beredar 17 produk OHT, seperti : diapet®, lelap®, kiranti®, dll. Sebuah herbal terstandar dapat dinaikkan kelasnya menjadi fitofarmaka setelah melalui uji klinis pada manusia.
7. Fitofarmaka
 
Fitofarmaka adalah sediaan herbal standar yang telah mengalami uji klinis pada manusia telah terbukti keamanannya dan didukung oleh bukti-bukti ilmiah dan khasiatnya jelas sesuai kaidah kedokteran modern (Trubus, Vol.8). Karena fitofarmaka perlu proses penelitia yang panjang serta uji klinis yang detail, sehingga fitofarmaka termasuk dalam jenis golongan obat herbal yang telah memiliki kesetaraan dengan obat, karena telah memiliki clinical evidence.
Beberapa kriteria fitofarmaka, yaitu:
  • Aman
  • Klaim khasiat secara ilmiah, melalui uji pra-klinik dan klinik
  • Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
  • Telah dilakukan standardisasi bahanbakuyang digunakan dalam produk jadi
Kemasan produk fitofarmaka berupa jari-jari daun yang membentuk bintang dalam lingkaran. Saat ini di Indonesia baru terdapat 5 fitofarmaka, contoh produk fitofarmaka yang sudah beredar adalah: Nodiar (PT Kimia Farma), Stimuno (PT Dexa Medica), Rheumaneer PT. Nyonya Meneer), Tensigard dan X-Gra (PT Phapros).
Setelah lolos uji fitofarmaka, produsen dapat mengklaim produknya sebagai obat. Namun demikian, klaim tidak boleh menyimpang dari materi uji klinis sebelumnya. Misalnya, ketika uji klinis hanya sebagai antikanker, produsen dilarang mengklaim produknya sebagai antikanker dan antidiabetes.
 
Jenis OWA
Tujuan OWA adalah memperluas keterjangkauan obat untuk masayrakat, maka obat-obat yang digolongkan dalam OWA adalah obat ang diperlukan bagi kebanyakan penyakit yang diderita pasien. Antara lain: obat antiinflamasi (asam mefenamat), obat alergi kulit (salep hidrokotison), infeksi kulit dan mata (salep oksitetrasiklin), antialergi sistemik (CTM), obat KB hormonal.
Sesuai permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993, kriteria obat yang dapat diserahkan:
1. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
2.  Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan risiko pada kelanjutan penyakit.
3.   Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
4.   Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
5.  Obat dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
 
 

No comments:

Post a Comment